UNPAB Adakan Workshop Peninjauan Kurikulum KKNI

  • redaksi   Senin, 26 Nopember 2018

Kurikulum perguruan tinggi dirancang untuk dapat menghasilkan lulusan yang mempunyai komptensi sesuai dengan SK Menristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI. Dengan demikian perlu dilakukan peninjauan kurikulum agar lulusan yang ada pada masing-masing program studi di Universitas Pembangunan Panca Budi sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan. Untuk memenuhi hal tersebut diadakan Sosialisasi KKNI dan Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI  bagi semua dosen program studi.

Narasumber dalam workshop ini adalah Prof Dr Syawal Gultom M.Pd. merupakan Rektor Universitas NEgeri Medan, Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan untuk mencapai capaian pembelajaran. Saat ini kurikulum berdasarkan SN Dikti berfokus pada kemampuan yang sebelumnya berfokus pada materi. KKNI merupakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Agung menjelaskan bahwa KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Dalam hal pengajaran berdasarkan KKNI, yang diperbolehkan mengajar S1 adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan setara level 8 atau dan diakui RPL. Kurikulum sendiri merupakan jantung dari program studi.

Ini merupakan langkah maju paling tidak upaya pertanggungjawaban lembaga pendidikan menyesuaikan agar lulusannya benar-benar bisa sesuai dengan kualifikasi industri dan dapat memajukan UNPAB.