Field Trip FEB Ke Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I Medan

  • redaksi   Kamis, 18 Mei 2017

Kegiatan Fieldtrip di KPP Pratama Medan Timur, pembahasan tentang: Pelaksanaan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengolahan data dan informasi mengenai dokumen masuk, alat keterangan. Penyusunan rencana penerimaan pajak berdasarkan potensi pajak, perkembangan ekonomi dan keuangan, pelaksanaan pembuatan laporan penerimaan PBB/BPHTB, pelaksanaan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak dan surat perintah membayar imbalan bunga. Pelaksanaan penyelesaian permohonan pengguna nilai buku dalam rangka penggabungan usaha, pengambilan usaha atau pemekaran usaha. Pelaksanaan penyelesaian permohonan keberatan, pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di KPP. Pelaksanaan pemberian bimbingan kepada Wajib Pajak, pelaksanaan penagihan mengenai penyiapan surat tagihan, surat paksa, surat perintah, melaksanakan penyitaan, usulan lelang, dan penagihan lainnya.

Kegiatan Fieldtrip di KPP Pratama Madya Medan, pembahasan tentang: Pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan dan penyajian informasi perpajakan. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, administrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya. Penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi wajib pajak, penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan pajak, pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, konsultasi perpajakan, intensifikasi dan pembetulan ketetapan pajak.

 

Kegiatan Fieldtrip di KPP Pratama Medan Kota, pembahasan tentang: Pelayanan kesekretarian terutama dalam hal pengaturan kegiatan tata usaha dan kepegawaian, keuangan, rumah tangga serta perlengkapan. Pelaksanaan dan penatausahaan pengamatan potensi perpajakan, pendapatan objek dan subjek pajak, penilaian objek pajak, dan kegiatan ekstensifikasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengumpulan, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha angka penerimaan pajak, pengalokasian dan penatausahaan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis computer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filling serta penyiapan laporan kinerja. Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan dan surat lainnya, penyuluhan perpajakan, pelaksanaan registrasi WP, serta kerja sama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan kepatuhan wajib pajak (PPh, PPN, PBB, BPHTB dan Pajak lainnya), bimbingan atau himbauan kepada Wajib Pajak dan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajb Pajak, analis kinerja Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi, dan melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan penyusunan perencanaan pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak serta administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya. Pelaksanaan dan penatausahaan penagihan aktif, piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, dan usulan penghapusan pajak serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.

 


unpab