Fakultas Ekonomi Bisnis UNPAB bekerjasama dengan LPPRO, dan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) mengadakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian WPPR Pemasara

  • redaksi   Jumat, 09 Desember 2016

Medan UNPAB: Fakultas Ekonomi  Bisnis UNPAB bekerjasama dengan LPPRO, dan The Indonesia Capital Market Institute (TICMI)   mengadakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian WPPR Pemasaran yang dimulai pada tanggal 9-10 Desember 2016 pukul 09:00

Dalam kegiatan ini turut hadir Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Bapak Drs. Anwar Sanusi, M.Si, Ka Prodi Ekonomi Pembangunan  Saimara Sebayang, SE.,M.SI. Sejak beberapa tahun terakhir, pasar modal di Indonesia telah berkembang dengan baik. Secara otomatis, perkembangan tersebut diikuti dengan permintaan akan sumber daya manusia yang ahli di bidang pasar modal. Oleh karena itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai salah satu Self Regulatory Organization (SRO) ikut membantu menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan handal di bidang pasar modal melalui penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan untuk memperoleh sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE

The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) adalah sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan profesi pasar modal yang didirikan oleh Perhimpunan Pendidikan Pasar Modal Indonesia (P3MI).

TICMI merupakan satu-satunya lembaga pendidikan dan pelatihan pasar modal yang sekaligus menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi pasar modal di Indonesia. Seluruh lulusan TICMI diharapkan dapat membantu menciptakan dan mengembangkan pasar modal yang dinamis.

Pelatihan yang selenggarakan oleh TICMI bertujuan untuk memenuhi kebutuhan regulator, investor ritel, institusional, dan perusahaan efek dalam menyiapkan SDM yang terampil, memiliki kecakapan profesi dibidang pasar modal, serta memahami hukum dan etika yang berlaku. TICMI memberikan program pendidikan dan pelatihan yang unggul, dimana kurikulumnya dirancang untuk dapat memenuhi kompetensi dasar profesi di bidang pasar modal, sehingga pada akhirnya mereka dapat menjadi profesional pasar modal Indonesia yang handal.

Di bawah pengawasan Komite Standar Pengajaran yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : KEP-518/BL/2010 tanggal 22 November 2010, TICMI mengembangkan soal-soal ujian, modul pengajaran, serta menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi pasar modal sebagai bagian dari persyaratan untuk dapat menjadi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI), dan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE).

Dengan demikian, setelah menyelesaikan pelatihan dan lulus ujian, para peserta secara otomatis memperoleh sertifikat kelulusan TICMI yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan izin profesi ke OJK.