Seminar Nasional Unpab " 2.600 Trilun Kerugian Negara Akibat Illegal Fishing"

  • redaksi   Sabtu, 21 Mei 2016

Medan-UNPAB: Kerugian Negara akibat illegal fishing (penangkapan ikan illegal) di perairan Indoneisa mencapai 20 miliar dolar AS atau sekira Rp2.600 trilun per tahun. Jika pencurian ikan oleh kapal asing itu dihentikan, tentu bisa menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut,Dr. Aryo Anggono, saat menjadi narasumber pada seminar nasional “Illegal Fishing di Indonesia” di Kampus Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Jalan Gatot Subroto Km 4,5 Medan, Sabtu (21/5).

Selain Aryo Anggono, juga tampil sebagai narasumber Staf Ahli Menkopolhukam Laksda Dr .H. Surya Wiranto SH, MH. Seminar dibuka Rektor I Unpab Ir Bhakti Alamsyah MT, PhD. Seminar dihadiri Direktur Program Pascasarjana (PPs) Unpab Drs H Kasim Siyo MSi, para dosen dan mahasiswa S2 dan S1 Ilmu Hukum Unpab.

Selain merusak perekonomian Negara, kata Aryo Anggono, illegal fishing juga merusak ekosistem perikanan. Karenanya,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di bawah pimpinan Susi Pudjiastuti bersama TNI AL, Polair dan isntansi terkait melakukan tindakan tegas dalam memberantas kejahatan perikanan.

Penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, kata Aryo, merupakan sock therapy.  “Sampai Maret 2016, ada 148 kapal asing yang sudah kita tenggelamkan, terbanyak kapal asal Tiongkok, Vietnam dan Thailand. Dan dua hari lalu, kapal satgas KKP kembali menangkap 10 kapal illegal asal Vietnam di perairan Natuna,” kata Aryo.  

Menurutnya, banyak modus kejahatan perikanan, di antaranya pemalsuan dokumen kapal. Misalnya, kapal asing masuk ke Indonesia dengan memakai bendera merah putih. Lalu saat masuk ke perairan Negara lainmereka menyesuaikan benderanya.

Modus lainnya, adalah kloning izin kapal. “Ada 1.132 kapal eks asing yang terdaftar. Ternyata kapal-kapal ini izinnya dikeloning. Satu izin dipakai untuk 5-14 kapal. Berarti ada 10 ribuan kapal yang menangkap ikan di perairan Indonesia. Ini sudah kita tertibkan,” tandas Aryo.

Staf Ahli Menkopolhukam Laksda Dr .H. Surya Wiranto SH, MH. mengatakan, yang perlu dilakukan saat ini adalah revolusi mental, bahwa masa depan Indonesia adalah laut. Sebab duapertiga luas Indonesia adalah laut.

Kemudian penegakan hukum dalam mencapai tata tertib, keamanan dan ketenteraman di perairan Indonesia. “Penegakan hukum tentu harus berbekal hukum nasional dan internasional, perjanjian internasional guna menjamin laut bebas dari segala ancaman dan kejahatan,” kata dosen Unhan ini.

Sebelumnya, Rektor I Unpab Bhakti Alamsyah mengatakan, seminar nasional “Illegal Fishing” ini sangat penting, mengingat kekayaan laut Indonesia selama ini justru dicuri oleh kapal-kapal asing.

“Seminar ini diharapkan memberikan keimuan bagi mahasiswa ilmu hukum S1 dan magister sekaligus memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah sejalan dengan visi Unpab, belajar menuntut ilmu, dan mengabdi demi kemaslahatan umat. Dalam hal ini Unpab mendukung segala kebijakan pemerintah dalam meberantas illegal fishing,” kata Bhakti.(Hms)