
UNPAB dan LLDIKTI WILAYAH 1 Sumut Tandatangani MoU dengan Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah X
- timredaksi Kamis, 13 Oktober 2022
Dalam rangka meningkatkan kompetensi keilmuan mahasiswa, kualitas lulusan, kualitas dosen, dan kualitas kurikulum serta pembelajaran, Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan ikut Penandatanganan Kerja Sama MBKM LLDIKTI Wilayah X dengan LLDIKTI Wilayah I serta kegiatan Seminar Nasional Implementasi MBKM, di Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), Kota Batam.
Hadir REKTOR UNPAB, Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, SE., MM yang diwakili oleh, Rektor Bidang Tata Kelola UNPAB, Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH., MH.; Kepala LLDIKTI wilayah 1 Sumut, Prof. Dr. Ibnu Hajar Damanik, M.Si.; Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Faiza binti Johan Alamsyah, SE.,M.Si.; Rektor Universitas Riau Kepulauan, Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, SE., MM.; Lembaga Kerjasama Internasional UMSU, Muhammad Hafiz.; 13 Perguruan Tinggi Swasta Wilayah I beberapa diantaranya, UNPAB, UMSU, Universitas Simalungun, Universitas Prima Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sukma, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Senior Medan.; 11 Perguruan Tinggi Swasta Wilayah X beberapa diantaranya yaitu, Universitas Riau Kepulauan, Universitas Ibnu Sina, Universitas Putera Batam, Universitas Internasional Batam, Universitas Universal, STISIPOL Raja Haji , STIE Pembangunan Tanjung Pinang.
Kepala LLDIKTI wilayah 1 Sumut, Prof. Dr. Ibnu Hajar Damanik, M.Si, dalam sambutan menyampaikan, "ada beberapa kendala yang menyebabkan perguruan tinggi belum melaksanakan MBKM antara lain, terkendala faktor eksternal makro seperti pandemi covid19, kemudian konversi kegiatan MBKM ke SKS mata kuliah tidak sesuai, perguruan tinggi swasta masih dalam penjajakan implementasi karena belum ada role model implementasi kegiatan dari MoU sampai konversi SKS, dan yang terakhir keterbatasan sarana dan prasarana serta minat mahasiswa masih terlalu kecil untuk MBKM ini."
"Kampus merdeka, merdeka belajar mewajibkan perguruan tinggi untuk memberikan hal bagi mahasiswa untuk secara sukarela dapat diambil atau tidak sks di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 sks dan dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama paling banyak 1 semester atau setara dengan 20 sks. Perlu diperhatikan, untuk sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi kesehatan)," Lanjutnya.
"Setiap sks diartikan sebagai "jam kegiatan", Bukan "jam belajar". Maksudnya yaitu kegiatan belajar di kelas, praktik kerja (magang), pertukaran mahasiswa, proyek di desa, wirausaha, riset, dan kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua kegiatan yang terpilih harus dibimbing seorang dosen yang ditentukan oleh perguruan tinggi," Ucap Ibnu Hajar.
Rektor Universitas Riau Kepulauan, Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, SE., MM, dalam materinya menyampaikan, "pelaksanaan merdeka belajar dapat dilakukan melalui kerja sama dengan prodi lain di lingkungan perguruan tinggi, kerja sama dengan perguruan tinggi lain, dan kerja sama dengan institusi non perguruan tinggi dengan mempersiapkan fasilitas panduan akademik baik lintas prodi, kita menyesuaikan panduannya."
"Kegiatan mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus asal ada beberapa kegiatan yaitu, magang atau praktik kerja biasa dibimbing oleh seorang dosen, proyek di desa dapat dilakukan oleh aparatur desa atau organisasi desa, mengajar di sekolah biasanya dufasilitasi oleh KEMENDIKBUD, pertukaran pelajar ini dapat menyetarakan nilai dan sks yang diambil di perguruan tinggi luar yang akan disetarakan oleh perguruan tinggi masing-masing, penelitian atau riset, kegiatan wirausaha, studi proyek independen dan proyek kemanusiaan seperti contoh organisasi formal yang dapat disetujui rektor seperti Palang Merah Indonesia," Lanjutnya.
Rektor Bidang Tata Kelola UNPAB, Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, SH., MH, sukses mengikuti kegiatan penandatanganan MoU UNPAB dengan Universitas Kepulauan Riau yang harapannya perjanjian kerja sama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi ini dapat diimplementasikan sebaik-baiknya dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dari masing-masing kampus untuk peningkatan sumber daya manusia Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Sumut, khususnya UNRIKA dan UNPAB.
"Kita juga punya tantangan di masa depan, mulai dari perbakan dan evaluasi kurikulum secara berkelanjutan, jumlah MoU kerja sama untuk kegiatan MBKM mulai dari pertukaran pelajaran, magang, penelitian dan sebagainya, kemudian dosen pembimbing yang berkualitas agar dapat menjadi partner untuk peningkatan kemampuan dosen serta penyelarasan aturan kebijakan akadenik terkait MBKM serta sistem informasi kebijakan tersebut, semua hal ini dapat kita selesaikan satu per satu dengan koordinasi dan bersinergi kepada pihak terkait." Ucap Rektor Bidang Tata Kelola UNPAB.