
KAD ANTI KORUPSI SUMUT GELAR FGD PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN GUBERNUR TENTANG IZIN OPERASIONAL GENERATOR SET
- doni Sabtu, 27 Maret 2021
Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Sumatera
Utara, M. Santri Azhar Sinaga dalam sambutan pembukanya mengungkapkan bahwa
berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun
2018 Tentang Ketenagalistrikan dan merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor
12 Tahun 2019 Tentang kapasitas pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri
dan dilaksanakan berdasarkan izin operasi, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun
2018 Tentang tata cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan pada acara
Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan KAD Sumut di Hotel Garuda Plaza
Medan, Jum’at (26/03/2021).
Didampingi Sekretaris KAD Sumut FA. Samuel Tobing dan Martono
Anggusti selaku Ketua Bidang Pertambangan dan Perminyakan KAD Sumut selaku
moderator, Santri Sinaga mengungkapkan Penyusunan Naskah Akademik Peraturan
Gubsu Tentang Izin Operasional Generator Set perlu dilakukan karena adanya
tumpang tindih dan bertolak belakang tentang isi Peratruran Gubernur Sumatera
Utara dan Peraturan Menteri ESDM tersebut, maka perlu adanya penyusunan naskah
akademik tentang penyelarasan dan penyempurnaan peraturan tersebut. Guna
menyusun Naskah akademik ini maka KAD Sumatera Utara mengundang berbagai pihak
yang kompeten dalam masalah ini. “Ungkapnya”.
Tampak hadir dalam FGD antara lain TIM Kajian Akademis
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang di ketua oleh Prof. Dr. Ningrum
Natasya Sirait, SH, Jajaran Pengurus KAD Sumut seperti TM. Pardede, M. Isa
Indrawan (yang juga Ketua MKI Sumut), Haposan Siallagan, Denny S. Wardhana,
Hendra Utama (Virtual Zoom), Azwir Agus (virtual Zoom), Laksamana (virtual
Zoom), Dinas ESDM Provsu, Dinas Penanaman Modal & PTSP Provsu, Biro Hukum
Provsu, Masyarakat Kelistrikan Indonesia Sumatera Utara, Pengusaha KADIN,
Pengusaha APINDO, Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), unsur Sekretariat Muhibuddin,
Diaz Wardianto, WK, Sahala Siregar dan TIM Universitas Pembangunan Panca
Budi.
Lebih lanjut Santri menjelaskan bahwa FGD ini didukung oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan memberikan
sambutan pembuka yang disampaikan oleh Aminuddin selaku Direktur Anti Korupsi
Badan Usaha melalui media virtual Zoom. Sambutan secara virtual Zoom dari
Gubernur Provinsi Sumatera Utara disampaikan oleh Agus Tripriyono selaku Staf
Ahli Gubsu.
Pada FGD kali ini yang tidak kalah penting KAD Sumut
mengundang GIZ selaku lembaga Jerman dihadiri secara virtual oleh Fransisca
Silalahi. Lembaga GIZ ini nantinya akan sangat membantu dalam kerangka Penyusunan Naskah Akademik Peraturan
Gubernur Tentang Izin Operasional Generator Set. Selanjutnya akan disusun dan
disempurnakan oleh TIM Kajian Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Ungkap
Santri.
Pada kesempatan yang sama melalui virtual Zoom, Aminuddin
selaku Direktur Anti Korupsi Badan Usaha menyampaikan bahwa Lahirnya UU
Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 salah satunya didasari oleh pemikiran bahwa
peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu
ditingkatkan, mengingat penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan
teknologi. Tenaga listrik ibarat jantung bagi dunia usaha, segala aktifitas
membutuhkan energi ini untuk menggerakkan sarana dan prasarana baik yang
langsung atau tidak langsung berhubungan dengan produksi. Kepastian pasokan tenaga listrik menjadi
sangat prioritas sehingga usaha penyediaan tenaga listrik oleh pelaku usaha
banyak dilakukan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik apabila listrik
dari Perusahaan Listrik Negara terganggu. “Ujar Santri Sinaga”.
Integritas sektor swasta di Sumatera Utara terus menjadi
perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komite Advokasi Daerah (KAD)
Sumatera Utara. Untuk mencapai hal tersebut maka perlu ditingkatkan
transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam pelayanan terpadu satu
pintu, dan memperkuat integritas perusahaan di tingkat sub-nasional. Salah satu
tantangan yang teridentifikasi adalah permasalahan terkait perizinan mengenai
izin operasional usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang
dikenal dengan bahasa popular adalah generator set (genset). Diakhir
sambutannya Aminuddin menegaskan yang terpenting dalam hal ini adalah kepastian
Hukum. “Ujarnya”.
FA. Samuel Tobing selaku Sekretaris KAD menambahkan bahwa
permasalahan yang timbul dan dihadapai masyarakat industri yakni menyangkut
perizinan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, besaran
atau kapasitas pembangkit tenaga listrik yang wajib memiliki izin operasi,
sertifikat laik operasi, dan sanksi pidana. Sejumlah peraturan yang mengatur
perihal ketenagalistrikan bertendensi diatur secara berbeda di dalam Peraturan
Gubernur Sumatera Utara Tentang Petunjuk Pelaksana Perda No 2 Tahun 2018
Tentang Ketenagalistrikan.
KPK dan KAD Sumatera Utara pada 25 September 2020 telah
melakukan diskusi dan sosialisasi tentang perizinan kelistrikan kepada pelaku
usaha di Sumatera Utara, dan menemukan sejumlah masalah hukum dalam perizinan
usaha penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Pemetaan awal
terhadap masalah hukum yang muncul atas disharmoni Peraturan Gubernur Sumatera
Utara No. 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara No. 2 Tahun 2018 Tentang Ketenagalistrikan dengan Peraturan
Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kapasitas
Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin
Operasi, dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018
Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, dan juga
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 2 Tahun 2018 Tentang
Ketenagalistrikan. “Ungkap Samuel”.
Pada akhir acara Moderator Martono Anggusti menyimpulkan agar kegiatan ini nantinya mampu menginventarisir
masalah dengan tepat dan menghasilkan data awal yang diharapkan. Adapun luaran
yang diharapkan berupa menghilangkan adanya ego sektoral, perlu dilakukan
perubahan PERGUB terhadap izin Genset atau kita tidak membutuhkan PERDA/PERGUB
lagi, jika ada jangan ada dana/cost yang memberatkan serta yang terpenting
adalah kepastian Hukum dalam pelaksanaan Perizinan Genset. Jika ada
masukan-masukan yang akan disampaikan dapat melalu email: kadsumut8@gmail.com.
“Ujar Martono diakhir kesimpulannya”.