Darwin Syahminin Dosen UNPAB Jadi Saksi Ahli Kasus Penipuan Investasi Bodong Brent Securities

  • redaksi   Senin, 12 Oktober 2015

Medan-UNPAB: Persidangan perkara penipuan investasi bodong Brent  Securities dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Batam, Senin, (31/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pofrizal dam M Ridho menghadirkan saksi ahli dari Paska Sarjana Hukum Universitas Pembangunan Pancabudi (Unpab) Medan, Darwin Syahminin.

Dalam keterangannya, Darwin yang mempunyai keahlian dibidang tindak pidana khusus, tipikor dan pemerintahan ini sudah 6 bulan mempelajari kronologis perkara tersebut.“Saya sudah mempelajari Kronologi perkara ini sejak 6 bulan yang lalu, dan juga pernah ikut diperiksa penyidik kepolisian,” ujarnya dalam memberikan kesaksian.

Ia mengatakan, dalam kronologis perkara ini ada beberapa unsur unsur penipuan, yakni PT Brent Ventura mengambil dana dari 27 orang nasabah dimana adanya kemacetan saat pembagian keuntungan.“Awalnya ini memang perkara perdata, namun pada saat pengeluaran cek yang dikeluarkan PT Bernt Sekurities untuk meredam nasabah yang meminta pengembalian uangnya, maka terjadi tindak pidana yakni dipenggunaan cek kosong tersebut,” ujarnya. Selain itu, unsur penggelapan dan penipuan lainnya yakni karena adanya bujuk rayu dari iming iming keuntungan kepada para nasabahnya,”Ada unsur 378 KHU-pidana pada saat bujuk rayu keuntungan itu,”kata Darwin.

Menurutnya, pembayaran uang Rp2 miliar yang dibirikan terdakwa kepada para nasabah setelah terkuaknya cek kosong yang diberikan terdakwa tidak menghapus kasus pidana.

Mengenai pertanggung jawaban pidana dalam penandatanganan dan penerbitan cek kosong, Darwin mengatakan bisa dibebankan kepada individu maupun badan hukum dari pihak yang mengeluarkan cek kosong.

“Dalam pertanggung jawaban pidana pertanggungjawaban dapat dibebankan kepada individu mauun badan hukum, untuk individu bisa dikenakan kepada direksi, Dirut ataupun komisaris, namun yang jelas tetap ada benang merah antara antara pemberian kuasa penerbitan cek dan yang menandatangani cek kosong tersebut,”ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta kesempatan kepada majelis hakim yang dipimpin Syahrial Harahap dan didampingi oleh Alfian dan juga Juli Handayani. “Majelis hakim kami meminta kesempatan untuk menghadiri saksi ahli lainnya yang di BAP sempat diperiksa juga,”ujar kuasa hukum terdakwa yakni Hermanto Barus.

Namun majelis hakim mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ahli sudah cukup dan persidangan berikutnya beragendakan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa. “Dalam KUHAP tidak diharuskan semua saksi ahli dihadirkan dalam persidangan,jadi sidang Rabu, (2/9) nanti agendanya saksi yang meringankan ,”ujar Syahrial sambil menutup persidangan.