Kuliah Umum Bersama DRs. Ramadhan Pohan, MIS

  • redaksi   Jumat, 18 September 2015

Medan-UNPAB: Drs Ramadhan Pohan. MIS mengatakan, Lembaga negara     merupakan lembaga   pemerintahan   negara   yang berkedudukan di  pusat   yang   fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebelum   perubahan   mengenal enam lembaga tinggi/tertinggi negara, yaitu MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden,   MA, BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara.

Namun setelah perubahan, UUD 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY  tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara. UUD   1945   mengejawantahkan  prinsip kedaulatan yang tercermin dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD 1945 memuat pengaturan kedaultan hukum, rakyat, dan negara karena didalamnya mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan   pada   hukum,   proses   penyelenggaraan   kedaulatan rakyat, dan hubungan antar Negara RI dengan negara luar dalam konteks hubungan internasional.

“Sudah saatnya mahasiswa dan masyarakat luas mengetahui tentang lembaga Tinggi Negara dan apa-apa saja yang ada di dalamnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” kata Drs Ramadhan Pohan. MIS saat menyampaikan kuliah umum “Hubungan antara Lembaga Tinggi Negara” di kampus Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan, Jalan Gatot Subroto km 4,5 Medan, Jum’at (18/09).

Hadir dalam kuliah umum tersebut, Rektor I Unpab Drs H Kasim Siyo MSi, PhD, Rektor III Samrin, SE., MM, Ketua Program Studi (prodi) Hukum , Dosen, Pegawai Unpab dan 80 mahasiswa Unpab dari Fakultas Hukum.

Sebelumnya, Rektor Unpab diwakili Rektor I  Drs H Kasim Siyo MSi, PhD dalam sambutannya mengatakan, sangat senang dan berterimakasih atas kehadiran dan kesedian Drs Ramadhan Pohan. MIS mengisi materi dalam kuliah umum ini, beliau juga menambahkan adapun tujuan dari Kuliah Umum ini adalah agar mahasiswa memiliki wawasan yang luas tentang Lembaga Tinggi Negara.