4.000 Perusahaan Joint Venture Tak Bayar Pajak

  •   Sabtu, 13 April 2013

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 4.000 perusahaan joint venture tidak membayar pajak selama tujuh tahun. Perusahaan tersebut, diduga melakukan praktek profit shifting.

"Perusahaan-perusahaan multinasional corporation itu banyak sekali yang melakukan praktik profit shifting, sehingga mereka sebetulnya di antara negara-negara itu membayar pajak di bawah yang seharusnya mereka bayar," kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di kantornya, Jakarta, Jumat (12/4/2013).

Agus Marto menambahkan, di Indonesia banyak perusahaan joint venture yang dapat dikategorikan sebagai regional national company, atau multinational company yang tidak membayar pajak. Hal tersebut karena adanya kelemahan pada sistem perpajakan.

"Ya paling tidak, ada 4.000 perusahaan joint venture, multinasional company yang selama tujuh tahun itu tidak bayar pajak. Kenapa? Karena ya di sistem kita juga ada kelemahan, SDA dan kapasitas kita juga ada kelemahan," jelas Agus.

Oleh sebab itu, lanjut Agus, pihaknya sedang melakukan reformasi ke depan agar tidak terjadi lagi. Karena perusahaan-perusahaan ini membukukan kerugian terus, atau melakukan konsolidasi dengan perusahaan yang rugi sehingga secara tahunan tidak membayar pajak.

sumber : www.okezone.com