Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) memperoleh kepuasan.

            Agar Penjaminan mutu pendidikan tinggi dapat dilaksanakan, maka terdapat beberapa prasyarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaan penjaminan mutu tersebut dapat mencapai tujuannya, yaitu komitmen, perubahan paradigma, dan sikap mental para pelaku proses pendidikan tinggi, serta pengorganisasian penjaminan mutu di perguruan tinggi.

            Penjaminan mutu pendidikan tinggi dapat dijalankan melalui tahapan yang dirangkai dalam suatu proses sebagai berikut :

a. Perguruan tinggi menetapkan visi dan misi perguruan tinggi yang bersangkutan.
b. Berdasarkan visi dan misi perguruan tinggi tersebut, setiap program studi menetapkan visi dan misi program studinya.
c. Visi setiap program studi kemudian dijabarkan oleh program studi terkait menjadi serangkaian standar mutu pada setiap butir mutu sebagaimana disebutkan diatas
d. Standar mutu dirumuskan dan ditetapkan dengan meramu visi perguruan tinggi (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif). Sebagai standar, rumusannya harus spesifik dan terukur yaitu mengandung unsure ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree)
e. Perguruan tinggi menetapkan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu
f. Perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen kendali mutu PDCA (Plan, Do, Check, Action)
g. Perguruan tinggi mengevaluasi dan merevisi standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan.

 

Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Pembangunan Panca Budi (LPMU

Untuk mendukung proses peningkatan mutu secara berkelanjutan di Universitas Pembangunan Panca Budi sesuai amanat Undang-Undang Sisdiknas no. 20/2003 tentang pengendalian dan evaluasi mutu pendidikan dan Higher Long term Strategy 2003 – 2010, Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance) Ditjen, Dikti 2003, Penjaminan Mutu Dikti 2003, Peraturan pemerintah no 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka dibentuk dan diresmikan Kantor Jaminan Mutu Universitas Pembangunan Panca Budi (KJM-UNPAB) oleh Rektor UNPAB M. Isa Indrawan, SE, MM sesuai SK Rektor nomor 025/02/R/2009 tanggal 05 Februari 2016.

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Pembangunan Panca Budi yaitu :

  1. Merencanakan dan melaksanakan system penjaminan mutu secara keseluruhan.
  2. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu
  3. Memonitor pelaksanaan Sistem jaminan mutu
  4. Memonitor auditing dan evaluasi pelaksanaan jaminan mutu
  5. Melaporkan secara periodic kepada Rektor hal-hal yang berkaitan dengan implementasi system Penjaminan mutu di Universitas Pembangunan Panca Budi.

Seiring dengan perkembangan Sistem Penjaminan mutu, Pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud no 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Permendikbud RI no 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menyatakan bahwa Sistem Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Perguruan tinggi untuk mewujudkan Pendidikan tinggi yang bermutu (pasal 2); dan Mekanisme Sistem Penjaminan mutu perguruan tinggi yang terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) (pasal 3); maka dilakukanlah restrukturisasi Kantor Jaminan Mutu oleh SK Rektor no. 076/02/R/2014 dimana KJM-U mempunyai 2 (dua) Urusan yaitu Urusan Penjaminan Mutu AKademik (UJMA) dan Urusan Penjaminan Mutu Hukum dan Tata kelola/laksana (UJHT).

 

VISI

Menjadi Unggul dan Terkemuka dalam Penjaminan dan Pengendalian Sistem Manajemen Mutu Perguruan Tinggi sesuai Standar Nasional dan Internasional dalam mewujudkan Visi Universitas Pembangunan Panca Budi


MISI

  1. Membangun Komitmen Budaya Mutu yang unggul dan terkemuka Bagi Seluruh Civitas Akademika UNPAB

  2. Merencanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu dan Sistem Manajemen Mutu  sesuai Visi UNPAB

  3. Merencanakan dan Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Yang Memenuhi Standar Nasional dan Internasional

  4. Merencanakan dan Mengembangkan Sistem Manajemen Mutu Yang Memenuhi Kebutuhan Masyarakat dan Stakeholder

                                      STRUKTUR LPMU

Personil  di LPMU

Ka LPMU      : Cahyo Pramono SE MM

  • Ka. Urusan Penjaminan Mutu Akademik (UJMA)    :

          Ir. Tharmizi Hakim

  • Urusan Penjaminan Mutu Hukum dan tata kelola/laksana (UJHT) :

          Husni Muharam BA.,M.Sc

  • Staf LPMU    : 1. Leni Marlina S.Kom., M.Kom

                              2. Muhammad Riskian Saleh

                              3. Meiryan Sandi

 

Tupoksi LPMU

  1. Lembaga Penjaminan Mutu Universitas (LPMU) dibawah Rektor dan bertanggung jawab kepada Rektor serta melakukan koordinasi dengan R-1, R-2 dan R-3;
  2. Ketua LPMU (Ka. LPMU) bertanggung jawab terhadap pengawasan berkaitan dengan Penjaminan Mutu Akademik, Hukum Tata Kelola  dan Finansial Universitas;
  3. Bersama Urusan Penjaminan Mutu Akademik (UJMA), Urusan Penjaminan Mutu Hukum Tata Kelola dan Keuangan (UJHT)   berkoordinasi dengan R-1, R-2, R-3, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ka.Prodi, Ka. Biro/Lembaga dan unit kerja se-Unpab dalam merencanakan  dan melaksanakan Milestone dan Roadmap LPMU serta Renstra, Renop dan Proker UJMA dan UJHT;
  4. Melaporkan hasil kinerja LPMU kepada Rektor dan berkoordinasi dengan R-1, R-2, R-3;
  5. Memberikan :
    1. Rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran Universitas secara ekonomis, efisien, dan efektif;
    2. Arahan/masukan konsepsional dan teknis tentang mekanisme dan implementasi sistem penjaminan mutu;
  6. Pendampingan keefektivitasan tentang penerapan pola tata kelola di Universitas;
  7. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerugian Universitas;

 

 

Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

2009 – 2010                            : M. Toyib Daulay

2010 – 2013                            : Ramayana Bachtiar

2013 – 2014                            : Yan Eko Budi Hartono/Ramayana Bachtiar

2014 -2016                             : Najla Lubis

2016- sekarang                       : Cahyo Pramono SE MM