KAD ANTI KORUPSI SUMUT GELAR FGD PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK PERATURAN GUBERNUR TENTANG IZIN OPERASIONAL GENERATOR SET

  • doni   Sabtu, 27 Maret 2021

Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Sumatera Utara, M. Santri Azhar Sinaga dalam sambutan pembukanya mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Ketenagalistrikan dan merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2019 Tentang kapasitas pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri dan dilaksanakan berdasarkan izin operasi, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 Tentang tata cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan pada acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan KAD Sumut di Hotel Garuda Plaza Medan, Jum’at (26/03/2021).

 

Didampingi Sekretaris KAD Sumut FA. Samuel Tobing dan Martono Anggusti selaku Ketua Bidang Pertambangan dan Perminyakan KAD Sumut selaku moderator, Santri Sinaga mengungkapkan Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Gubsu Tentang Izin Operasional Generator Set perlu dilakukan karena adanya tumpang tindih dan bertolak belakang tentang isi Peratruran Gubernur Sumatera Utara dan Peraturan Menteri ESDM tersebut, maka perlu adanya penyusunan naskah akademik tentang penyelarasan dan penyempurnaan peraturan tersebut. Guna menyusun Naskah akademik ini maka KAD Sumatera Utara mengundang berbagai pihak yang kompeten dalam masalah ini. “Ungkapnya”.

 

Tampak hadir dalam FGD antara lain TIM Kajian Akademis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang di ketua oleh Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH, Jajaran Pengurus KAD Sumut seperti TM. Pardede, M. Isa Indrawan (yang juga Ketua MKI Sumut), Haposan Siallagan, Denny S. Wardhana, Hendra Utama (Virtual Zoom), Azwir Agus (virtual Zoom), Laksamana (virtual Zoom), Dinas ESDM Provsu, Dinas Penanaman Modal & PTSP Provsu, Biro Hukum Provsu, Masyarakat Kelistrikan Indonesia Sumatera Utara, Pengusaha KADIN, Pengusaha APINDO, Lembaga Inspeksi Teknik (LIT), unsur Sekretariat Muhibuddin, Diaz Wardianto, WK, Sahala Siregar dan TIM Universitas Pembangunan Panca Budi.  

 

Lebih lanjut Santri menjelaskan bahwa FGD ini didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan memberikan sambutan pembuka yang disampaikan oleh Aminuddin selaku Direktur Anti Korupsi Badan Usaha melalui media virtual Zoom. Sambutan secara virtual Zoom dari Gubernur Provinsi Sumatera Utara disampaikan oleh Agus Tripriyono selaku Staf Ahli Gubsu.

 

Pada FGD kali ini yang tidak kalah penting KAD Sumut mengundang GIZ selaku lembaga Jerman dihadiri secara virtual oleh Fransisca Silalahi. Lembaga GIZ ini nantinya akan sangat membantu dalam  kerangka Penyusunan Naskah Akademik Peraturan Gubernur Tentang Izin Operasional Generator Set. Selanjutnya akan disusun dan disempurnakan oleh TIM Kajian Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Ungkap Santri.

 

Pada kesempatan yang sama melalui virtual Zoom, Aminuddin selaku Direktur Anti Korupsi Badan Usaha menyampaikan bahwa Lahirnya UU Ketenagalistrikan No 30 Tahun 2009 salah satunya didasari oleh pemikiran bahwa peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan, mengingat penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi. Tenaga listrik ibarat jantung bagi dunia usaha, segala aktifitas membutuhkan energi ini untuk menggerakkan sarana dan prasarana baik yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan produksi.  Kepastian pasokan tenaga listrik menjadi sangat prioritas sehingga usaha penyediaan tenaga listrik oleh pelaku usaha banyak dilakukan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik apabila listrik dari Perusahaan Listrik Negara terganggu. “Ujar Santri Sinaga”.

 

Integritas sektor swasta di Sumatera Utara terus menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumatera Utara. Untuk mencapai hal tersebut maka perlu ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam pelayanan terpadu satu pintu, dan memperkuat integritas perusahaan di tingkat sub-nasional. Salah satu tantangan yang teridentifikasi adalah permasalahan terkait perizinan mengenai izin operasional usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang dikenal dengan bahasa popular adalah generator set (genset). Diakhir sambutannya Aminuddin menegaskan yang terpenting dalam hal ini adalah kepastian Hukum. “Ujarnya”.

 

FA. Samuel Tobing selaku Sekretaris KAD menambahkan bahwa permasalahan yang timbul dan dihadapai masyarakat industri yakni menyangkut perizinan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, besaran atau kapasitas pembangkit tenaga listrik yang wajib memiliki izin operasi, sertifikat laik operasi, dan sanksi pidana. Sejumlah peraturan yang mengatur perihal ketenagalistrikan bertendensi diatur secara berbeda di dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Petunjuk Pelaksana Perda No 2 Tahun 2018 Tentang Ketenagalistrikan.

 

KPK dan KAD Sumatera Utara pada 25 September 2020 telah melakukan diskusi dan sosialisasi tentang perizinan kelistrikan kepada pelaku usaha di Sumatera Utara, dan menemukan sejumlah masalah hukum dalam perizinan usaha penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Pemetaan awal terhadap masalah hukum yang muncul atas disharmoni Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2018 Tentang Ketenagalistrikan dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kapasitas Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi, dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, dan juga Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 2 Tahun 2018 Tentang Ketenagalistrikan. “Ungkap Samuel”.

 

Pada akhir acara Moderator Martono Anggusti menyimpulkan  agar kegiatan ini nantinya mampu menginventarisir masalah dengan tepat dan menghasilkan data awal yang diharapkan. Adapun luaran yang diharapkan berupa menghilangkan adanya ego sektoral, perlu dilakukan perubahan PERGUB terhadap izin Genset atau kita tidak membutuhkan PERDA/PERGUB lagi, jika ada jangan ada dana/cost yang memberatkan serta yang terpenting adalah kepastian Hukum dalam pelaksanaan Perizinan Genset. Jika ada masukan-masukan yang akan disampaikan dapat melalu email: kadsumut8@gmail.com. “Ujar Martono diakhir kesimpulannya”.