Lembaga Bantuan Hukum UNPAB, Pendamping Bagi Stakeholder

  • doni   Jumat, 02 Oktober 2020

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertempat di Gelanggang Mahabento Kampus 1 Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan Jumat (2/10/2020) siang menggelar Webincang UNPAB TV Talkshow. Acara disiarkan secara langsung (live streaming) di channel YouTube UNPAB TV dan di akun official UNPAB di Facebook serta Instagram.

Hadir sebagai pembicara: Dr. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim (Ketua LPSK RI), Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H. MBA. (Sekretaris Jenderal LPSK RI), Rully Novian SH. MH. (Tenaga Ahli Utama LPSK RI dan Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, SE., MM.(Rektor UNPAB). Sebagai moderator Bachtiar Djanan M dari Pusat Riset dan Pengembangan UNPAB

Dalam kegiatan ini, selain menghadirkan para narasumber tersebut, diundang pula para pimpinan dan seluruh Kepala Program Studi yang ada di UNPAB serta para mahasiswa, sebagai peserta diskusi. Dalam rangkaian kegiatan Webincang UNPAB TV Talkshow Mengenal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan peresmian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNPAB. Turut memeriahkan group musik Sanggar Seni Seroja.

Menurut Bachtiar Djanan M. dari Pusat Riset dan Pengembangan UNPAB, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNPAB, ini merupakan pendamping bagi stakeholder untuk memperkuat gerakan sosial. Memperjuangkan penegakan hukum, hak azasi manusia, membangun hukum yang adil dan demokratis serta membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, ungkap Bachtiar Djanan.

Lebih lanjut Bachtir Djanan mengatakan, keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau ditemukan. Dalam proses persidangan, terutama yang berkenaan dengan saksi. Banyak kasus yang tidak terungkap akibat tidak adanya saksi yang dapat mendukung tugas penegak hukum.

Keberadaan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana dalam pandangan Bachtiar Djanan, selama ini kurang mendapat perhatian masyarakat dan penegak hukum. Kasus-kasus yang tidak terungkap dan tidak terselesaikan banyak disebabkan oleh saksi dan korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman dari pihak tertentu.

Perlu diciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada setiap orang yang mengetahui atau menemukan suatu hal yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang telah terjadi dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum. Pelapor yang demikian itu harus diberi perlindungan hukum dan keamanan yang memadai atas laporannya, sehingga ia tidak merasa terancam atau terintimidasi baik hak maupun jiwanya.

Dengan jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum, karena khawatir atau takut jiwanya terancam oleh pihak tertentu.