Seminar Nasional X Hukum Kesehatan dan Kongres Nasional IV MHKI Bertema Harmonisasi Peraturan Bidang Kesehatan untuk Perluasan Akses bagi Warga Miskin

  • redaksi   Senin, 10 Desember 2018

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut bekerja sama dengan Magister Hukum Kesehatan Program Pascasarjana Universitas Pembangunan Pancabudi (Unpab) menyelenggarakan Seminar Nasional X Hukum Kesehatan dan Kongres Nasional IV MHKI.

SEMINAR Nasional X Hukum Kesehatan dan Kongres Nasional IV MHKI yang diikuti ratusan peserta dari 19 provinsi di Indonesia dibuka Gubsu diwakili Kepala Biro Hukum Setdaprovsu H Sulaiman Hasibuan SH MSi.

Hadir dalam acara ini Ketua Umum MHKI dr H Nasser SpKK D Law, Ketua Yayasan PDKY Hj Yasmin Siti Khadijah, Rektor I Unpab Ir Bhakti Alamsyah MT PhD, Rektor III Unpab Samrin SE MM, mewakili Kementerian Hukum dan HAM RI Steven Simanjuntak MBA, Staf Ahli Pangdam I Bukit Barisan Kol Kav Halilintar, Kabid Dokkes Poldasu Kombes Pol dr Sahat Harianja DFM.

Turut hadir Kadis Kesehatan Medan drg Usma Polita Nasution, Ketua Persi Sumut dr Azwan Hakmi Lubis SpA MKes, Ketua MHKI Sumut yang juga dosen Magister Hukum Kesehatan PPs Unpab Dr H Irwan Jasa Tarigan MHI, dosen, pengacara, aparat hukum serta pimpinan, penyelenggara dan pengelola rumah sakit, farmasi.

Rangkaian acara di Hotel Le Polonia Medan, Medan Club dan Tanah Simalem Resort Tanah Karo pada 6-8 Desember 2018 tersebut, mengangkat tema Harmonisasi Peraturan Bidang Kesehatan untuk Perluasan Akses bagi Warga Miskin. Dalam kongres nasional juga terpilih dr Mahesa Paranadipa Maykel MHKes sebagai Ketua Umum MHKI, menggantikan dr H Nasser SpKK D Law.

Rektor I Unpab yang juga Ketua Panitia Seminar Nasional X Hukum Kesehatan dan Kongres Nasional IV MHKI Ir Bhakti Alamsyah MT PhD mengatakan bahwa seminar dan kongres nasional menjadi ajang penyampaian pemikiran dan penelitian hukum kesehatan publik dan hukum kesehatan kedokteran.

'Universitas Pembangunan Pancabudi (Unpab) memiliki program pascasarjana Magister Hukum dengan konsentrasi hukum kesehatan, Ini dedikasi Unpab terhadap MHKI semoga hasil seminar dan kongres nasional mendapat berkah dan berguna bagi kemaslahatan umat,' katanya.

Saat membuka acara Gubsu H Edy Rahmayadi dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Biro Hukum Serdaprovsu H Sulaiman Hasibuan SH MSi menyampaikan apresiasi terhadap komitmen MHKI.

Menurut gubernur, MHKI yang banyak melakukan pencerahan dalam pembangunan dan meningkatkan kepedulian terhadap hukum kesehatan untuk kesejahteraan rakyat. Ia berharap akan terus tercipta kesamaan persepsi dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Masyarakat sehat fisik, mental, spiritual maupun sosial sehingga setiap orang mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 'Kesehatan adalah salah satu unsur penting dari kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai amanah konstitusi,' tegasnya.

Peningkatan kesehatan masyarakat, lanjut Gubsu, berguna dalam meningkatkan sumber daya manusia, peningkatan ketahanan daya saing bangsa dan peningkatan pembangunan Indonesia.

'Hukum kesehatan berperan mengupayakan adanya keseimbangan tatanan kesehatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat serta pemberian jaminan kepastian hukum,' urainya.

Ketua Umum MHKI periode 2015-2018 dr H Nasser SpKK D Law mengatakan bahwa secara reguler sekali dalam tiga tahun diadakan Kongres Nasional MHKI. 'Kongres I di Jakarta, kongres II di Yogjakarta, kongres III di Semarang dan kongres IV di Medan. MHKI hadiri di 19 cabang antara lain di Sumut, Riau, Kepri, Sumbar, Jambi, Lampung, Jakarta, Bandung, Bogor, Banten, Semarang, Purwokerto, Surabaya, Malang, Yogjakarta, Sulut, Sulsel dan Sulteng. Ada cabang yang akan berdiri sendiri yakni MHKI Cabang Surakarta,' jelasnya.

Nasser menegaskan MHKI adalah organisasi keilmuan yang tidak pernah ikut politik yang lahir ketika hukum kesehatan belum dikenal yakni pada tanggal 9 November 2008. Pada saat itu Hukum Kesehatan dianggap sebagai bagian dari hukum pidana sehingga apabila ada yang melanggar prosedur medik dilaporkan ke polisi dan masuk ke ranah pidana.

'MHKI melindungi kepentingan publik dan pasien. Rumah sakit yang mencari keuntungan yang sebesar-besarnya akan menyebabkan pasien berada di sudut-sudut persegi yang tidak menguntungkan. MHKI hadir memberikan perlindungan kepada mereka publik, pasien, tenaga kesehatan dan pelaku bisnis kesehatan,' katanya.
 
Dalam 10 tahun terakhir, Nasser menilai terdapat oknum pelaku bisnis kesehatan yang berprilaku sangat kejam dan sadis. 'Tujuannya hanya satu. Mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk merogoh kantong-kantong pasien baik secara beradab maupun secara tidak beradab,' ungkapnya.

Apakah MHKI berseberangan dengan rumah sakit? Nasser menegaskan pihaknya tak berseberangan dengan pihak rumah sakit. Sebab MHKI ingin meluruskan dan mengugat pasal Undang-Undang yang memberi kesempatan pada RSU mencari yang sebesar-besarnya dengan melupakan faktor kemiskinan dan kepapahan masyarakat.

'Di Jakarta, ada RS yang tak mau menerima orang miskin yang tak bisa membayar. MHKI akan membuat keseimbangan. Kalau tidak ada pasien maka tidak ada gunanya dokter, bidan dan perawat. Tapi tanpa tenaga kesehatan maka pasien pasti akan terlantar. Tugas kita semua untuk membuat keseimbangan tersebut,' katanya.

Nasser juga mengucapkan terima kasih atas dukungan peserta dan panitia seminar nasional dan kongres nasional serta Universitas Pembangunan Pancabudi yang melaksanakan acara dengan luar biasa.