PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA PENCATATAN PERNIKAHAN

  • doni   Senin, 30 Oktober 2017

UNPAB-Medan Batang serangan, Tim KKN-PPM Universitas Pembangunan Panca budi telah berhasil menyelenggarakan sidang isbat terpadu yang didanani Kemenristek Dikti melalui Hibah Dikti yang dilaksanakan di kecamatan batang serangan kabupaten langkat. Tujuan diselenggarakannya kegiatan isbat ini utuk membantu masyarakat yang berdomisili di kecamatan batang serangan yang tidak mencatatkan perkawinannya ke negara. Sebelum pelaksanaan sidang isbat tersebut TIM KKN-PPM Universitas Pembangunan Pancabudi telah berhasil mengumpulkan data warga sebanyak 70 data warga, namun setelah dilakukan evaluasi dan verifikasi hanya terdapat 32 data warga yang datanya berhasil lolos sampai verifikasi tahap akhir. dalam kegiatan tersebut Tim KKN-PPM Universitas Pembangunan Pancabudi menggandeng atau mengajak kerja sama dengan tiga instansi. Yaitu : Dinas Catatan Sipil Kabupaten Langkat(DUKCAPIL), Pengadilan Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Serangan. Peyelenggaraan sidang isbat dilaksanakan pada tanggal 20 okktober 2017. Sebanyak 28 pasangan warga yang mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan sidang isbat terpadu tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Catatan Sipil kabupaten langkat Bapak Metehsa Sitepu, S.H., M.Hum beserta staf, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Langkat Bapak Drs. H. T. Darmansah, M.A beserta staf, Camat Kecamatan Batang Serangan Bapak Syaifullah, S.STP., MAP beserta staf, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Langkat Bapak Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H beserta staf, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Serangan Bapak Abdul Fuad, S.Ag, M.Hi beserta staf.  Dan Dosen Universitas Pembangunan Panca budi antara lain ibu Dr. Onny Medaline, S.H., M.Kn, ibu Siti Nurhayati, S.H., M.H dan Bapak Syakban Lubis S.Hi., M.A. dalam teknis pelaksanaannya pertama – tama peserta memasuki ruang persidangan peradilan agama untuk mendapatkan penetapan dari hakim mengenai status pernikahan mereka. Kedua peserta memasuki ruang registrasi peradilan agama untuk mendapatkan hasil penetapan sidang. Setelah itu peserta diarahkan langsung ke ruang KUA untuk mendapatkan buku nikah. Selanjutnya setelah mendapatkan buku nikah peserta diarahkan ke ruang dinas catatan sipil untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya. Dalam kegiatan sidang isbat tersebut ketua pengadilan agama kabupaten langkat bapak Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H menanggapi “kegiatan metode sidang isbat tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, namun masih perlu perbaikan tentang ketelitian orangnya maupun datanya. Harapannya kedepan agar kordinasi antara instansi lebih intensif, komunikasi lebih efektif sehingga tertib untuk masa yang akan datang”ujarnya.