DEKLARASI GERAKAN HALAL SUMATERA UTARA

  • redaksi   Senin, 04 September 2017

UNPAB-Medan: Umat muslim di Indonesia setiap harinya menikmati berbagai jenis produk konsumsi, baik itu berupa produk barang maupun jasa. Penjaminan atas aspek kehalalan atas produk tersebut menjadi penting, sebab hal ini merupakan anjuran yang diperintahkan oleh agama.

Perguruan Tinggi berbasis Islam di Sumatera Utara dinilai memiliki potensi dan kemampuan untuk turut berperan menjamin produk halal yang beredar di masyarakat melalui pembentukan forum atau kelembagaan khusus untuk produk barang maupun jasa halal. Opsi ini kini tengah mendapat pembahasan yang intensif di kalangan civitas akademika di Sumatera Utara, sehingga Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, SE, MM menginisiasi sebuah pertemuan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD), dengan tema “Perkembangan Halal di Sumatera Utara,” yang diselenggarakan di Raz Hotel, jalan Dr. Mansyur Medan, pada tanggal 2/9 yang lalu.

Pada kali pertama ini topik yang dikaji adalah tentang pembentukan komunitas halal di kalangan Perguruan Tinggi, khususnya Perguruan Tinggi berbasis Islam, sehingga berbagai perspektif kaidah ushuliyah, manajemen, dan praktis. Diskusi perdana ini menghadirkan dua orang narasumber, dari Indonesia Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS, dari LP-POM MUI Sumatera Utara dan Mohammad Nor Khafidz, dari International Halal Foundation (IHF) Malaysia.

Ketua LP-POM MUI SU, Prof. Dr. Ir. Basyaruddin, MS mengatakan bahwa kita saat ini sedang dikelilingi oleh produk-produk yang berpotensi mengandung bahan dari lemak babi dan unsur-unsur babi,  banyak yang belum memahami bahwa label bertulis This product contain substance from porcine, artinya produk tersebut mengandung bahan dari babi. Begitu juga dengan istilah The source of gelatin capsule is porcine, yang artinya kapsul dari gelatin babi.

“Banyak istilah yang belum masyarakat pahami, sehingga sangat disarankan agar konsumen bertanya terlebih dahulu sebelum membeli sesuatu yang kandungan bahannya belum mereka ketahui.” Ungkapnya. Ia menilai Sesuai UU Jaminan Produk Halal No 33, tahun 2014 tentang keharusan suatu produk bersertifikat halal, harus dijalankan secara ketat dan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan. Kata Basyaruddin.

Selanjutnya narasumber kedua dari negeri jiran Malaysia, Mohammad Nor Khafidz mengungkapkan bahwa pentingnya laboratorium dalam mendiagnosa kandung suatu produk halal, konsep dan penerapan halal di Malaysia melalui Halal Trust merupakan sebuah sistem (ISO). Halal Trust tidak hanya memverifikasi “kehalalan” suatu produk tetapi juga “kethoyyibannya” (kebersihan dan kesehatan suatu makanan atau produk). Ungkapnya. Beliau juga menyampaikan sangat apresiasi terhadap Rektor UNPAB, yang mau menginisiasi pertemuan dikalangan akademisi Islam di Sumatera Utara, serta membuka peluang kepada Halal Trust untuk mengembangkan misi dan pentingnya International Halal Foundation (IHF) untuk memferivikasi standar halal yang dapat dipakai dunia, kelak bersama-sama Negara yang ada di Asia Tenggara ini melakukan gerakan halal secara terintegrasi, kata Md. Nor Khafidz dari Malaysia.

Hal senada juga disampaikan oleh Rektor UISU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Assad, M.Si yang hadir dalam forum diskusi. Ia melihat Perlu dibentuk komunitas gerakan halal, terutama dari kalangan Kadin, MUI, Perguruan Tinggi berbasis Islam dan Halal Trust, diantara perannya mencantumkan keterangan di rumah makan atau warung “belum tersertifikasi halal”. Menurut Assad. Ia juga mengeluhkan tentang Kendala sertifikasi halal, terutama biaya yang relatif mahal dan prosedur yang relatif sulit. Ungkap Assad.

Lain halnya dengan Direktur Pengembangan dan Operasional PT. Kawasan Industri Medan (KIM), Prof. Dr. Ilmi Abdullah, M.Sc mengungkapkan, perlunya aksi nyata untuk Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan, tempat para akademisi, peneliti, ilmuan untuk mengeluarkan atau menciptakan sebuah “enzim” pengganti lemak babi yang banyak nama kimianya saat ini.

“Sertifikasi Halal diantara tujuannya melindungi konsumen muslim dari produk haram. Transaksi sistem perekonomian atau perbankan juga harus syar’i”, ucap Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA, Guru Besar UIN Sumatera Utara.

Diakhir diskusi, Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, MM mengatakan bahwa pada hakikatnya, semakin bertambahnya pusat halal justru semakin baik karena dengan semakin banyaknya produk yang diuji, lembaga halal yang berwenang perlu mendapat dukungan. Ungkap Isa Indrawan, Gerakan Sumut Halal harus secepatnya beraksi dan bereaksi, sehingga krisis halal, yang sama artinya tergerusnya nilai-nilai Islam ditengah-tengah masyarakat.

“MUI harus Go to Campuss, untuk memberikan informasi dan mensosialisasikan halal ditengah-tengah masyarakat akademisi”, ungkap Dr. Isa Indrawan. Hari ini telah dideklarasikan berdirinya “Gerakan Sumut Halal” sehingga kedepan direncanakan untuk memulai gerakan dengan menggelar kegiatan diskusi atau seminar yang lebih luas, menjangkau lebih banyak lagi pesertanya sehingga gerakan halal dapat terwujud di Sumut ini.

Hadir dalam diskusi ini Ferry Aldi, dari Koperasi Syariah BAS, Dr. Tarmizi, SH, M.HUM, Rektor Universitas Amir Hamzah Medan, Khairul Mahalli, dari GPEI Sumut, Prof. Dr. Ahmad Rafiki Tantawi, Rektor UNUSU Medan, Prof. Dr. Ir. Mohammad Assad, M.Si, Rektor UISU Medan, Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA, Guru Besar UIN Sumut, M. Rinaldy H, Koperasi Syariah 212 Medan, Drs. Zulkarnain Lubis, M.A, Kaprodi PAI UMSU, dr. T. Yohanita, Sp.THT, dari Ka. BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Akhmad Taufiq, SE, MM, dari UNPAB, Heru Tony Hardjianto, KADIN Sumut, dan peserta lainnya yang berasal dari praktisi, dan akademisi di Sumatera Utara.