Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Mengadakan Pelatihan Usaha

  • redaksi   Rabu, 10 Mei 2017

 

UNPAB-Medan: Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan mengadakan Pelatihan Izin USaha. (Medan, 10/5/17)

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Plh Dekan FAkultas Hukum, Surya Nita, Prodi Hukum Dina Andiza, Prodi Ekonomi dan Bisnis Nur Afrina Siregar, dosen Fakultas Ekonomi dan Hukum dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum UNPAB.

Surat Izin Usaha Perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jenis SIUP

  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp. 50 Juta.
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENENGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha