UNPAB Menanam 3000 Pohon produksi Bentuk keprihatinan kepada satwa langka khususunya Orang Utan

  • redaksi   Senin, 07 Nopember 2016

Medan-UNPAB:Relawan Sekaligus Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan menanam sekira 3.000 pohon produksi yaitu Pohon Mangga, Manggis ,Durian dan Rambutan di Dusun VIII, Timbang Lawan, Desa Bukit Lawang, Kec Bahorok

Dalam Kegiatan Ini Turut Hadir Rektor III UNPAB Bapak Samrin, S.E, M.M , Bapak Bathara Surya Yusuf Selaku  Direktur Program dan Relationship Budaya Hijau Indonesia ,Bapak Zulkarnain Siregar Selaku Ketua Budaya Hijau Indonesia ,Bapak Paris sembiring, dan Bapak fransiagian.

UNPAB bukan menanam pohon yang bibit kelas rendah, ini merupakan bibit produksi yang kelas unggul seperti yang telah saya lakukan terdahulu menanam pohon dengan kualitas bibit yang rendah hanya sedikit yang tumbuh, oleh sebab itu UNPAB harus membuat Program kedepannya bukan hanya menanam pohon tapi juga menanam dan membesarkan pohon tersebut ungkap Bapak Bathara Surya Yusuf Selaku  Direktur Program dan Relationship Budaya Hijau Indonesia

 Aksi ini juga merupakan bentuk dari keperihatinan UNPAB melihat bahwa adanya warga yang menyakiti Orang Utan dikarenakan masuk kedaerhah pemukiman warga,

Bapak  Samrin, S.E, M.M selaku Rektor III UNPAB menjelaskan alasan kenapa kita memilih tanaman produksi adalah di karenakan mendengar isu yang telah lalu bahwa adanya masyarakat yang melukai orang hutan dikarenakan masuk desa, tentunya kita harus berfikir kenapa mereka masuk ke daerah permukiman warga, tentunya karena mereka kehabisan persedian makanan dan buah-buahan di hutan oleh sebab itu UNPAB memilih menanam pohon produksi untuk nantinya bisa menjadi makanan bagi Hewan yang ada di daerah gunung Leuser tersebut”.

sungguh ini benar-benar memprihatinkan. Padahal kita perlu mengetahui bahwa seharusnya hal ini di kenakan sanksi yang tegas seperti yang tertera pada Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem, menyatakan: “setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dengan keadaan hidup”. Dengan ancaman pidana lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Informasi tentang pembantaian atau melukai seperti ini tentunya membawa kecemasan terhadap kita semua karna orangutan merupakan satwa langka yang semestinya di lindungi. Bahkan bisa saja di masa mendatang orangutan akan punah jika tindakan seperti ini masih banyak terjadi.