Perwakilan UNPAB Hadir Dalam Kegiatan Sosialisasi UU PPKSK

  • redaksi   Selasa, 21 Juni 2016

Medan-UNPAB: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) mulai disosialisasikan di Kota Medan. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Medan pada tanggal 20 Juni 2016.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perguruan Tinggi di kota Medan dan turut hadir perwakilan dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan yakni Ibu Suryanita, SH., M.Hum  .

Narasumber yang hadir antara lain adalah Basuki Purwadi Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan kementerian Keuangan, Nelson Tampubolon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan serta Ferdinan Dwikoraja Purba Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjaminan Simpanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon menyebut, tujuan dari sosialisasi undang-undang tersebut untuk memberikan pemahaman terhadap pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

"Jika sebuah bank mengalami masalah, tidak akan menggunakan dana pemerintah untuk diselamatkan karena sudah ada undang-undang ini," kata Nelson, Senin (20/6).

Dijelaskannya, penyusunan undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan dilakukan sebagai landasan hukum bagi beberapa otoritas seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Hal itu untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, supaya dapat berfungsi dengan efektif dan efisien," jelasnya.

Setelah adanya landasan hukum yang jelas, ungkap Nelson, maka tidak akan ada lagi pihak atau otoritas yang disalahkan dalam penyelamatan bank, khususnya bank sistemik, karena UU PPKSK membuat sistem keuangan di Indonesia mampu bertahan.

"Tidak hanya dari gejolak di dalam negeri, kemampuan bertahan sistem keuangan Indonesia juga akan mampu bertahan dari gejolak luar negeri," terangnya.(Hms)