Unpab Gelar Konferensi Nasional Produk Halal

  • redaksi   Kamis, 12 Mei 2016

Medan-UNPAB: Wakli Ketua Komisi VIII DPR RI  Ledia Hanifa Amaliah SSi, MPsi mengatakan, saat ini adalah masa transisi pemberlakuan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sejak diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014, maka tugas pemerintah adalah melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap keberadaan UU JPH tesebut.


"Sosialisasi dan edukasi penting untuk dilakukan, terutama bagi pelaku usaha yang akan terkena dampak dari pemberlakukan undang-undang ini," kata Ledia saat menjadi pembicara pada Konferensi Nasional Produk Halal dalam Perspektif Hukum di Indonesia, di Kampus Universtas Pembangunan Panca Budi (Unpab), Jalan Gatot Subroto km 4,5 Medan, Kamis (12/5).


Konferensi Nasional dengan tema “Halal dalam Persepektif Hukum di Indonesia” yang digelar atas kerjasama Fakultas Agama Islam (FAI), Fakultas Hukum (FH) dan Magister Ilmu Hukum Unpab ini, dibuka secara resmi Rektor III Unpab Samrin SE, MM.


Dalam konferensi yang digelar hingga Jumat (13/5) itu, juga berbicara Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut Prof Dr Ir H Basyaruddin MS, Direktur Program Pascasarjana Unpab Drs H Kasim Siyo MSi, PhD, Guru Besar UGM Prof Dr Abdul Rahman dan pakar hukum Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr Zulham, SH., M.Hum.


Ledia Hanifa menegaskan, sosialisasi dan edukasi Jaminan Produk Halal (JPH) hendaknya tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga harus sampai ke tingkat kabupaten/kota. "Ini agar masyarakat luas, terutama pelaku usaha dari sektor UKM, dapat mengadaptasi perubahan yang ada, terkait kewajiban pemberlakuan sertifikasi halal," kata politisi PKS yang bakal menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR ini.


Ditegaskannya, UU JPH  merupakan upaya integrasi konsep-konsep kehalalan menurut syariat Islam dengan hukum positif di Indonesia. Maka, komponen yang paling awal harus dimuat dalam sistem ini adalah ruang lingkup bahan baku, proses pengolahan produk, pengelolaan pascaproduksi, hingga penyajian kepada konsumen. Ruang lingkup produk dalam sistem jaminan produk halal ini meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hasil proses kimiabiologis, dan hasil rekayasa genetika.
Saat pembahasan RUU JPH, kata Ledia, DPR mengusulkan bahwa setiap pelaku usaha produk halal  diwajibkan untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal dan nomor registrasi halal. Namun, sebelum mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha produk halal memiliki hak untuk memperoleh pembinaan tentang pengajuan tata cara penyelenggaraan jaminan produk halal serta sertifikasi produk halal atas produk halal yang mereka hasilkan.


"Setelah mendapatkan sertifikat halal dan nomor registrasi halal, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama untuk menampilkan label halal pada kemasan produk yang telah mendapatkan sertifikat halal tersebut. Adapun bagi pelaku usaha yang memproduksi produk tidak halal, mereka diwajibkan untuk menyatakan secara tegas dengan mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk yang mudah terlihat," kata Sarjana Kimia UI ini.


Diakuinya, tidak banyak Negara yang memiliki peraturan yang spesifik tentang produk halal. Namun persoalan yang sangat penting untuk dicermati adalah menyegerakan semua peraturan yang diamanatkan oleh Undang-undang ini, memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha serta memastikan implementasinya berjalan dengan baik.


Rektor III Unpab Samrin SE, MM dalam sambutannya ketika membuka Konferensi Produk Halal itu menyatakan kesyukurannya bahwa bangsa ini masih diberikan ilmu dan perangkat undang-undang untuk membedakan yang halal dan yang tidak halal.


"Konferensi Nasional ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR dalam membuat regulasi tentang produk halal demi kebaikan umat," kata Samrin.
Samrin juga berharap, kantin-kantin yang ada di kampus Unpab akan menjadi contoh dalam menyajikan dan memasarkan produk halal. "Kami berharap kantin-kantin di Unpab menjadi inkubator produk halal di Kota Medan," kata Samrin.


Sedangkan Humas Panitia Konferensi Nurhalimah Tambunan MKomI mengatakan, konferensi membahas bukan hanya dari sudut hukum Islam, tapi juga regulasi tekait produk halal di antaranya tentang hak-hak konsumen.


"Diharapkan konferensi ini akan melahirkan rekomendasi untuk masukan dalam membuat regulasi terkait jaminan produk halal," kata dosen FAI Unpab ini.(Hms)